PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar gelar konferensi pers pengungkapan hasil penindakan periode Januari hingga November 2024 dan pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN), bertempat lapangan Parkir Pelindo IV Makassar, Kamis (5/12/2024).
“Hasi penindakan selama periode Januari hingga November 2024 telah dilakukan pemusnahan atas Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp. 10.78 Miliar dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp. 6, 88 Miliar, “kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Subagsel, Djaka Kusmartata.
Pemusnahan BMMN, menurut Djaka hasil dari penindakan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel yang terdiri dari rokok ikegal dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA).
“Pemusnahan ini mendapat persetujuan dari Direktur pengelolaan kekayaan negara, Dirjen kekayaan Negara, Kepala Kantor wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat dan Kepala KPKNL Makassar dengan total nilai barang sebesar Rp. 5.913.975.300 dan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 3.976.896.670, “sebutnya.