PEDOMANRAKYAT, SOPPENG – Selama tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menangani 8 perkara tindak pidana korupsi dalam tahap penyelidikan .2 diantaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, 1 perkara dengan 2 tersangka dalam tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar .
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidana Khusus(Pidsus) Kejari Soppeng R Joharca Dwi Putra SH saat Press Release Tahun 2024 dipimpin Kajari H Salahuddin SH MH di Bola Sipakainge pelataran Masjid Agung Darussalam Watansoppeng ,Senin malam 09 Desember 2024.
Selain itu sebut Joharca telah melakukan eksekusi 3 terpidana kasus korupsi tahun 2023 dan berhasil mengembalikan kerugian negara Rp43 juta .
Press Release dalam rangkaian peringatan hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2024 mengusung Thema “Bersama melawan korupsi untuk Indonesia maju” dihadiri segenap Kasi dan jajaran ,insan Pers ,LSM dan para pegiat anti korupsi.
Kasi Pidum Hasmia SH MH memaparkan sepanjang tahun 2024 telah menerima 137 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), 85 perkara diantaranya sudah masuk dalam tahap penuntutan. 59 perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).