Polisi Sita 100 Liter Tuak di Wilayah Hukum Polsek Malangke Barat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, Luwu Utara – Kepolisian Sektor (Polsek) Malangke Barat menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2022 Bina Kusuma menyasar penjualan minuman keras (Miras) jenis tuak.

Hasilnya, tim opsnal mengamankan dua terduga pemilik (penjual) miras jenis tuak, Kamis 17 Maret 2022 sekira pukul 09.30 Wita. Kasman yang diamankan yakni warga Tete Induk Desa Marannu Kecamatan Baebunta menjual tuak ke Desa Arusu Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan.
Dari tangan lelaki Kasman, polisi menyita sedikitnya 100 liter tuak yang di jual ke Malangke Barat.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  1 Muharram 1447 H, Jumat Berkah di DPK Provinsi Sulsel Kian Tertata dan Semarak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kapus MLTL Dr.Sastri Sunarti, M.Hum : Di Naskah Terkadang Tak Terungkap Dalam Sejarah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Pusat Riset (Kapus) Manuskrip Literatur dan Tradisi Lisan (MLTL) Badan Riset dan Inovasi Nasional...

Kejari Sinjai Akan Gairahkan Olahraga Basket di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai akan menggelar turnamen olahraga Bola Basket yang bertajuk "Kajari Sinjai Cup...

Dalam Rangka Jajaki Kerja Sama di Sektor Komoditas Hortikultura, Pemprov Kaltara dan Pemkot Tarakan Akan Berkunjung ke Enrekang

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berencana mengadakan kunjungan kerja...

Pelaku Usaha Hiburan Harap Kepastian Hukum, DPRD Sulsel Dukung Peninjauan SK Moratorium

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja guna membahas...