Sudah Dua Bulan Lebih Ditangani Penyidik Polda Sulsel, Publik Nilai Kasus Kematian Virendy Jilid 2 Jalan di Tempat dan Tidak Tranparansi

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tak terasa sudah hampir 2 (dua) tahun berlalu tragedi kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19), mahasiswa jurusan Arsitektur pada Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang terenggut nyawanya saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas.

Meski demikian, peristiwa tragis yang mengakibatkan hilangnya nyawa putra dari seorang wartawan senior di Kota Makassar, James Wehantouw, hingga sekarang masih tetap menarik perhatian publik di tanah air yang terus mengikuti perkembangan penanganan proses hukum kasus ini dalam rangka mewujudkan keadilan bagi pihak keluarga yang ditinggalkan.

Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa tragis terbunuhnya Virendy pada 13 Januari 2023 telah dilaporkan pertama kali di Polres Maros (15 Januari 2023), dan kasus jilid 1 ini kemudian menetapkan 2 orang tersangka yakni Muhammad Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII) yang selanjutnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Maros serta diganjar hukuman penjara.

Meski kedua mahasiswa itu telah divonis hukuman pidana yang terkesan kontroversial, tapi tidak berarti perkara ini tuntas sampai disini. Adanya fakta-fakta baru yang terungkap selama persidangan, akhirnya membuat ayah kandung Virendy membuat laporan baru (kasus kematian Virendy Jilid 2) di Polda Sulsel. Sebanyak 11 orang (Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc berteman) dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 359 dan atau pasal 170 KUHP.

Berbagai kalangan mulai dari mahasiswa maupun masyarakat umum mengapresiasi positif upaya hukum ini. Publik pun belakangan ini dan bahkan hampir setiap saat kerap melancarkan pertanyaan ke keluarga almarhum Virendy hingga ke tim kuasa hukum Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum (LKBH) Makassar yang beranggotakan pengacara senior Muh. Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, Muh. Amran Hamdy, SH, MM, dan Mulyawarman D, SH.

Baca juga :  Dengan Canda Tawa, Personel Polsubsektor Kepulauan Sangkarrang dan Babinsa Ajak Satlinmas Sukseskan Pilkada

Sederet pertanyaan yang dilancarkan publik, umumnya berkisar kinerja, profesionalisme dan transparansi aparat penegak hukum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam menangani kasus kematian Virendy jilid 2 yang dilaporkan oleh James Wehantouw (ayah kandung almarhum) bersama tim kuasa hukumnya sejak tanggal 01 Oktober 2024 dengan laporan polisi nomor : LP/B/873/X/2024/SPKT/Polda Sulsel.

Menyikapi dan menjawab seabrek pertanyaan publik yang terus menghendaki agar misteri di balik peristiwa kematian mahasiswa FT Unhas ini bisa terkuak jelas secara transparan, Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari keluarga almarhum Virendy, Selasa (17/12/2024) memberikan keterangan persnya terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Menurut pengacara senior itu, publik tidak hanya membombardir serentetan pertanyaan tetapi juga beragam dugaan dan penilaian miring yang ditujukan kepada pihak Polda Sulsel dalam menangani laporan kasus kematian Virendy jilid 2 ini. Selain menilai proses pemeriksaannya seakan jalan di tempat dan tidak adanya transparansi, mereka juga menduga penyidik tidak dapat bekerja secara profesional mengingat sudah berjalan dua bulan lebih.

“Kami harapkan publik bisa bersabar dan memberi kesempatan kepada penyidik untuk bekerja menuntaskan kasus kematian Virendy agar misteri di balik peristiwa tragis yang terjadi pada 13 Januari 2023 ini dapat terkuak secara terang benderang untuk mewujudkan keinginan semua pihak sesuai slogan ‘Justice For Virendy’ yang ramai digaungkan kalangan keluarga besar korban, mahasiswa dan para simpatisan almarhum,” ujarnya.

Dua pekan lalu (Rabu 4 Desember 2024), terang Sirul, pihaknya telah berkoordinasi langsung via chat WA (whatsapp) dengan penyidik AKP Muhammad Saleh, SE, MH (Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polsa Sulsel) dan Briptu Suardi Ibnu Bahtiar. Kedua aparat penegak hukum itu secara terpisah memberikan jawaban yang sama bahwa penanganannya masih berproses dan sementara pemanggilan maupun pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga :  Kapolres Yudi Frianto Pimpin Sosialisasi Penyerahan Dipa dan Penandatanganan Pakta Integritas Pagu 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ratusan Siswa Gagal Daftar SNBP 2025, Disdik Sulsel Ajukan Perpanjangan Pendataan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ratusan siswa di Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam kehilangan kesempatan mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)...

JPN Kejati Sulsel Menangkan Sengketa Pilkada di MK, Hanya Gugatan Pilkada Palopo yang Berlanjut

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama sembilan Kejaksaan Negeri...

Kegagalan 145 Siswa SMAN 17 Makassar di SNBP 2025, Legislator Desak Investigasi Mendalam

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebanyak 145 siswa kelas XII SMAN 17 Makassar gagal mendaftar dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi...

Jadwal Siaran Langsung Bola Hari Ini 5, 6, 7 Februari 2025, Pertandingan Seru Malam Ini

PEDOMANRAKYAT - Malam ini, para penggemar sepak bola akan disuguhkan dengan berbagai pertandingan seru dari berbagai liga domestik...