PEDOMANRAKYAT, GOWA – Peristiwa memilukan kembali mengguncang Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang pria lanjut usia (lansia) berusia 79 tahun ditangkap polisi atas tuduhan memperkosa putri kandungnya yang tunawicara hingga hamil dan melahirkan.
Aksi bejat tersebut, yang dimulai sejak Agustus 2023, baru terungkap setelah laporan masuk ke polisi pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Tragedi di Rumah Sendiri
Kapolres Gowa, AKBP Reonald T.S Simanjuntak, dalam konferensi pers pada Minggu (29/12/2024), mengungkapkan, pelaku tega memanfaatkan keterbatasan putrinya yang merupakan penyandang disabilitas tunawicara untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku adalah ayah kandung korban. Ini perbuatan yang dilakukan berulang-ulang sejak Agustus 2023. Korban adalah kaum difabel, tunawicara, sehingga ia tidak bisa melawan atau mengadukan,” ujar Reonald.
Tindakan pelaku yang berlangsung di rumah keluarga di Kecamatan Biringbulu, Gowa, menjadi bukti kelam bagaimana seorang ayah bisa melanggar kepercayaan dan tanggung jawabnya untuk melindungi anaknya sendiri.
Melarikan Diri dan Akhirnya Ditangkap
Setelah mengetahui perbuatannya terbongkar, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Jeneponto. Polisi yang melakukan pengejaran berhasil menangkapnya, meski pelaku sempat mencoba melarikan diri lagi hingga terlibat kecelakaan.
“Luka-luka yang ada pada tubuh pelaku ini akibat dari kecelakaan saat berusaha melarikan diri,” jelas Reonald.
Upaya Aborsi yang Gagal