PPN meningkat, Kelas menengah sekarat !

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh Aryo Bimo (DPC GMNI MALANG)

SEHUBUNGAN dengan disahkannya kenaikan PPN menjadi 12% dalam UU No.7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka kenaikan PPN ini akan berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 2025.

Kenaikan PPN menjadi 12% menimbulkan polemik yang terjadi di masyarakat sebab akan ada kenaikan harga dalam barang-barang produksi. Walaupun barang pokok tidak dikenakan PPN 12%, rakyat menyoroti komoditas-komoditas lain yang terdampak ke PPN 12% pada akhirnya juga akan membebani masyarakat dalam memenuhi hajat hidupnya. Dalam hal ini usaha-usaha kecil (UMKM) milik rakyat dengan modal yang tipis rawan mengalami collapse.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Husni Djamaluddin (1) : “Berjuang Sampai Energi Terakhir”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Terima Perwakilan Warga, Bupati Irwan Nyatakan Komitmennya untuk Mengurusi Sarana Jalan di Pale’leng

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Bupati Pinrang, Irwan Hamid menegaskan, aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam merumuskan kebijakan dan arah...

Polres Bulukumba Terima Kunjungan Tim Penelitian Sespim Lemdiklat Polri

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Polres Bulukumba Polda Sulsel menerima kunjungan Tim Penelitian Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lembaga Pendidikan...

Komitmen Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Polres Kolaka Amankan 2 Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA - Polres Kolaka dan jajarannya berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat terlarang)...

Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media, Paparkan Capaian Kinerja Triwulan Pertama 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menggelar kegiatan coffee morning bersama puluhan...