PPN meningkat, Kelas menengah sekarat !

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh Aryo Bimo (DPC GMNI MALANG)

SEHUBUNGAN dengan disahkannya kenaikan PPN menjadi 12% dalam UU No.7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka kenaikan PPN ini akan berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 2025.

Kenaikan PPN menjadi 12% menimbulkan polemik yang terjadi di masyarakat sebab akan ada kenaikan harga dalam barang-barang produksi. Walaupun barang pokok tidak dikenakan PPN 12%, rakyat menyoroti komoditas-komoditas lain yang terdampak ke PPN 12% pada akhirnya juga akan membebani masyarakat dalam memenuhi hajat hidupnya. Dalam hal ini usaha-usaha kecil (UMKM) milik rakyat dengan modal yang tipis rawan mengalami collapse.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dengan Motor Trail, Bupati ASA Taklukkan Medan Berlumpur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kodam XIII/Merdeka Rayakan Maulid Nabi, Tanamkan Nilai Religius dalam Jiwa Prajurit

PEDOMANRAKYAT, MANADO – Kodam XIII/Merdeka menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabi’ul Awal 1447 H/2025 M di...

PT Meida Wisata Gelar Bimbingan Manasik Umrah Perdana, Kemenag Wajo Pastikan Legalitas Resmi

MAKASSAR, WAJO - Sulsel, Sebagai bentuk pendampingan awal sebelum berangkat ke Tanah Suci, PT Meida Wisata Sengkang mengadakan...

Dandim 1408/Mks Kukuhkan Banteng Komando: Perkuat Persatuan dan Kebersamaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kodim 1408/Makassar melaksanakan kegiatan pengukuhan Ketua Umum Banteng Komando pada Selasa, 9 September 2025, bertempat...

Kekuatan Perempuan Dalam Arus Dakwah

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Dakwah dalam tradisi Islam bukan hanya sebatas penyampaian pesan keagamaan. Melainkan bagian dari proses panjang...