Ketegangan di Pelabuhan Soetta, Saling Dorong Petugas vs Pedagang Asongan, Begini Faktanya !

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana di Pelabuhan Soekarno-Hatta (Soetta) memanas setelah sejumlah pedagang asongan berusaha masuk ke kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) tanpa izin. Aksi ini langsung dicegah oleh petugas keamanan gabungan yang terdiri dari Polri, TNI AL, dan security Pelindo. Ketegangan pun tak terhindarkan hingga berujung aksi saling dorong.

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat para pedagang bersikeras ingin masuk ke kapal, sementara petugas berusaha menahan mereka. Salah satu pedagang mengalami luka di bagian bibir akibat dorong-mendorong yang terjadi. Meski begitu, tidak ditemukan adanya tindakan kekerasan dari petugas, sebagaimana dikonfirmasi dalam rekaman yang beredar.

Menanggapi insiden ini, pihak kepolisian langsung memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

“Kami berkomitmen menjalankan aturan dengan tegas demi keamanan pelabuhan. Namun, jika ada anggota yang terbukti bertindak di luar prosedur, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” ujar Kapolsek Pelabuhan Soetta, AKP Andi Sukmawati.

“Kami juga meminta maaf kepada masyarakat, khususnya kepada pedagang yang terlibat saling dorong dengan petugas, dan hari ini juga langsung dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, dan mereka sepakat tidak mempermasalahkan hal tersebut lagi dan menyelesaikan secara kekeluargaan atau Restorative Justice,” tambah AKP Andi Sukmawati.

Diselesaikan dengan Restorative Justice, Apa Itu ?

Agar masalah ini tidak berlarut-larut, kedua belah pihak langsung dipertemukan dalam sebuah mediasi. Mereka akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice.

Restorative Justice adalah metode penyelesaian konflik yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pihak yang berselisih. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Pendekatan ini memiliki beberapa prinsip utama, seperti :

Baca juga :  PKS Bersama Anies Baswedan Akan Gelar Mayday, Desak Pemerintah Cabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Kesepakatan bersama – Kedua belah pihak berdamai tanpa paksaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

RAT BUMDes Kresna Karya Desa Alam Buana 2025: Dorong Pengembangan Usaha Baru

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kresna Karya Desa Alam Buana Kecamatan Tomoni Timur Kabupaten...

PPID Luwu Timur Matangkan Persiapan Monev KIP 2025

PEDOMANRAKYAT, LUTIM - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Luwu Timur terus mematangkan persiapan menghadapi Monitoring dan...

Dr. Andi Fiptar Abdi Alam: Baitul Arqam Segarkan Pemahaman ideologi Visa, Misi, dan Perjuangan Muhammadiyah

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Universitas Muhammadiyah (UNMUH) Barru menggelar Baitul Arqam Rabu-Kamis, 5-6 Februari 2025 di di Aula KH...

Polres Maros Pastikan Pasokan LPG 3 Kg Aman Pasca Larangan Penjualan Eceran

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Kepolisian Resor (Polres) Maros memastikan tidak terjadi kelangkaan gas LPG 3 kilogram di wilayah Maros,...