Praperadilan Muhammad Amar, Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka Dengan Hadirkan 2 Orang Saksi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Amar di Pengadilan Negeri Binjai terus bergulir. Dalam sidang terbaru, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan mengajukan Replik yang menegaskan keberatan terhadap penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh pihak Polres Binjai pada Kamis 13 Februari 2025.

Dalam replik yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Muhammad Amar dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor, yang dianggap bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.

Mereka juga mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka, termasuk bukti surat dan petunjuk yang dinilai tidak memiliki relevansi yang cukup kuat.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti bahwa klien mereka telah mengembalikan uang kepada pelapor sebelum laporan polisi dibuat, sehingga tidak ada unsur kerugian yang diderita oleh pelapor.

Fakta ini, menurut mereka, tidak dibantah oleh pihak termohon dalam jawabannya, yang dapat dianggap sebagai pengakuan tidak langsung atas ketidaktepatan penetapan tersangka.

Hal ini juga disampaikan oleh saksi pada sidang Senin 17 Februari 2025 yang dihadirkan pihak terlapor atas nama Khaidir, SE yang mengatakan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan oleh terlapor sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, demikian juga yang disampaikan saksi kedua atas nama Ade Nazli Putra yang mengatakan setelah pembelian batu mustika tersebut tidaklah ada masalah, sehingga sangat mengejutkan mereka akan adanya laporan pengaduan dan penangkapan tersebut oleh Polres Binjai.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Yusuf Rombe Siap Bertarung di Pilkada 2024, Akan Berikan yang Terbaik Untuk Toraja Utara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Permohonan Endors PMKU oleh Kopjaya Indonesia di Syahbandar Makassar Tak Kunjung Mendapat Kejelasan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Permohonan endors Persetujuan Menteri Koperasi dan UKM (PMKU) yang diajukan oleh Koperasi Konsumen Tenaga Kerja...

Dr. Iqbal Gunawan Tekankan Pentingnya Berprasangka Baik di Tengah Bulan Puasa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Memasuki hari keenam bulan suci Ramadhan, Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan menggelar acara kajian di Mesjid...

SMAN 9 Bone dan BKPRMI Gelar Kick-Off Ramadhan Mengaji, Libatkan Mahasiswa dan Gubernur dalam Rangkaian Kegiatan

PEDOMANRAKYAT, BONE – Dalam rangka menyongsong bulan Ramadhan, SMAN 9 Bone bekerja sama dengan Badan Komunikasi Pemuda Remaja...

Gerakan Penanaman Pohon GMNI Malang Bersama Kaliku di Sepadan Kali Curungrejo, Aksi Nyata untuk Lingkungan Lebih Hijau

PEDOMANRAKYAT, MALANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang bersama komunitas lingkungan Kaliku menggelar...