BUMDes dan Ketahanan Pangan : Antara Harapan dan Tantangan di Ujung Jalan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh :

Yulius , Camat Tomoni Timur, Luwu Timur

Di tengah hiruk-pikuk wacana ketahanan pangan, desa-desa di Indonesia termasuk di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, menghadapi persimpangan besar. Mereka tidak bisa hanya menjadi penonton, melainkan harus mengambil peran aktif dalam membangun ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 yang mengamanatkan alokasi 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi angin segar. Namun, seperti halnya angin, ia bisa membawa kesejukan atau berubah menjadi badai jika tidak dikelola dengan bijaksana.

Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai pedoman dalam penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan. Keputusan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, ditetapkan bahwa ; Minimal 20 persen dari Dana Desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Pelaksanaan program harus melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di desa. Tujuan utama adalah mewujudkan swasembada pangan, mengurangi ketergantungan pada impor, serta meningkatkan ekonomi desa.

Berdasarkan data Indeks Desa untuk Swasembada Pangan, sebanyak 77,01 persen atau 57.959 desa dari 75.259 desa penerima Dana Desa Tahun 2024 belum mencapai swasembada pangan.

Akses masyarakat terhadap pangan masih rendah, dan beberapa faktor seperti isu politik global, bencana alam, serta perubahan iklim memperparah kondisi dengan meningkatkan risiko gagal panen.

Asta Cita

Presiden RI dalam Asta Cita menetapkan swasembada pangan sebagai bagian dari kemandirian bangsa, bersama dengan swasembada energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

Baca juga :  Politik, Upaya Meraih Kebahagiaan Dunia Dan Akhirat

Kementerian Desa bertanggung jawab dalam percepatan pembangunan desa, termasuk memastikan pembangunan ekonomi dan investasi desa berjalan optimal dalam mendukung ketahanan pangan.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gubernur Sulsel Buka Konkerprov I PGRI Sulsel, Ketum PB PGRI Tegaskan Tunjangan Profesi Guru Tak Boleh Dihapus

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) I...

Manunggal , Desa ke-50 di Luwu Timur Bentuk PTBM

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Desa Manunggal di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, resmi membentuk Lembaga...

YADEA Merdeka Sale! Motor Listrik Retro Bisa Dibawa Pulang Hanya Rp80 Ribu

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam semangat memperingati 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, YADEA, produsen motor dan sepeda listrik kelas...

Jadi Tuan Rumah, Wabup sinjai Bakar Semangat Pemain

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Tim sepakbola Kabupaten Sinjai yang akan berlaga dalam kualifikasi Pra Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII...