PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Aksi demonstrasi dilakukan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pandawa Pattingalloang di depan kafe Daun Coffee yang terletak di Jalan Gagak, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sabtu (22/2/2025). Aksi ini dipicu oleh dugaan bahwa kafe tersebut menjual minuman beralkohol (Minol) di lokasi yang berdekatan dengan sarana pendidikan serta dua tempat peribadatan, yaitu masjid dan gereja.
Dalam aksi tersebut, ratusan massa Ormas Pandawa Pattingalloang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak pengelola kafe serta pemerintah setempat. Berikut adalah beberapa tuntutan yang mereka sampaikan:
Mendesak pimpinan atau pemilik kafe serta tempat hiburan live musik dan biliar untuk segera menghentikan segala aktivitas yang ada di lokasi tersebut.
Mengecam pihak kafe agar mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Kota Makassar serta bersedia menerima sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Mendesak dinas terkait untuk segera menertibkan seluruh kafe dan restoran yang melanggar peraturan, serta memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Meminta dinas terkait untuk memberlakukan aturan ketat terkait jam operasional kafe di Kota Makassar.