PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang mengusung tema “Konsep Dominus Litis dalam RUU KUHAP” di Hotel Grand Hyatt Makassar, Kamis, 27 Februari 2025.
Acara ini merupakan wujud kontribusi dunia akademis dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mulai berlaku pada 2026, bersamaan dengan penerapan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Acara yang dihadiri oleh tokoh-tokoh hukum terkemuka ini dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, SH., MH., M.AP.
Dalam sambutannya, Prof. Hamzah menegaskan, penerapan asas dominus litis di mana jaksa memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan proses penuntutan, merupakan langkah strategis guna mewujudkan integrated justice system yang terkoordinasi antara lembaga penegak hukum.
“Asas Dominus Litis sudah digunakan secara universal, misalnya di Jepang, Belanda, dan Prancis. Dengan kewenangan penuh di tangan jaksa, kita dapat memastikan konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Acara ini menghadirkan empat narasumber utama, di antaranya :
– Guru Besar Hukum Pidana Unhas, Prof. Dr. Aswanto, SH., MSi., DFM, yang menekankan pentingnya KUHAP sebagai instrumen untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan penegak hukum.
– Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. H. Hambali Thalib, yang menguraikan penerapan asas dominus litis dalam kerangka Integrated Justice System guna meningkatkan efisiensi dan transparansi proses peradilan.
– Guru Besar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Prof. Sabri Samin F, yang menyoroti peran jaksa dalam menentukan pilihan sanksi pidana dan mengantisipasi munculnya kejahatan baru di era modern.
– Ketua Dewan Kehormatan Peradi, Dr. Tadjuddin Rachman, yang berbagi pengalaman pendampingan klien dalam perkara pidana serta menyampaikan keresahan atas dinamika proses penyidikan.
Moderator Fajlurrahman Jurdi, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Unhas, memandu diskusi yang juga dihadiri oleh sejumlah penanggap, termasuk akademisi dan penyidik dari berbagai instansi seperti Kementerian Kehutanan, Balai Karantina Nasional, Bea Cukai, dan Imigrasi.