MK Batalkan Paslon Wali Kota Palopo dan PSU Digelar, KPU Dikecam Atas Kelalaian Verifikasi yang Boroskan Anggaran Negara Miliaran Rupiah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir, akibat ketidakabsahan ijazah Paket C yang digunakan.

Putusan ini memaksa Pemilihan Suara Ulang (PSU) digelar dengan konsekuensi anggaran baru mencapai miliaran rupiah, sekaligus menyoroti dugaan kelalaian KPU Kota Palopo dalam verifikasi administrasi calon.

MK menegaskan, ijazah Paket C Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan keasliannya, sehingga paslon tersebut dinyatakan inkonstitusional.

Akibatnya, seluruh tahapan Pilkada Palopo harus diulang, mulai dari pencetakan surat suara, distribusi logistik, hingga rekrutmen petugas, dengan biaya tambahan yang dibebankan ke kas negara.

Padahal, anggaran Pilkada 2024 sebelumnya telah menghabiskan dana miliaran untuk logistik, honorarium, dan operasional.

KPU Dianggap Lalai, APH Diminta Bertindak

Direktur Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma, mengecam keras KPU Kota Palopo yang dinilai abai dalam seleksi administrasi.

“Ini bukan sekadar kesalahan prosedural, tapi pemborosan anggaran negara. Dana miliaran rupiah telah terbuang percuma, dan kini harus ditambah lagi untuk PSU. APH wajib mengusut tuntas kelalaian ini !,” tegas Farid via seluler, Sabtu malam, 01 Maret 2025.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum memeriksa komisioner KPU terkait, termasuk kemungkinan sanksi pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan. “Jika dibiarkan, praktik serupa akan terus menggerogoti keuangan negara,” tambahnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Prof Andi Mappamiring : "STIEM Bongaya Akan Gerak Cepat Bicarakan Pembukaan S3 Ilmu Manajemen"

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Frederik V.Palimbong : Efisiensi Anggaran Tidak Akan Melemahkan Pemda Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.--Sebanyak Rp 49 miliar dana untuk Pemda Toraja Utara terpotong akibat kebijakan efisensi anggaran. Hal ini diungkap...

Program 100 Hari Kerja, Hati Damai Fokuskan Program “Gowa Bersama”

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin (Hari Damai) akan mengimplementasikan...

Kejati Sulsel Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Penggunaan Laba PT Bank Sulselbar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus menggencarkan penyelidikan atas dugaan korupsi penggunaan laba PT Bank...

Diskotik Ilegal Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan, FPI Desak Tindakan Tegas Aparat di Pinrang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Front Pemuda Intelektual (FPI) Sulsel menyuarakan kekecewaan mendalam atas kelalaian aparat penegak hukum dalam menangani...