PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi dan memutasi 1.255 personel Polri, termasuk 88 yang mendapat promosi jabatan. Dari jumlah tersebut, 25 perwira tinggi (Pati) dan menengah (Pamen) ditempatkan di berbagai kementerian dan lembaga negara berdasarkan enam Surat Telegram (ST) Kapolri tertanggal 12 Maret 2025.
Penugasan ini mencakup berbagai institusi strategis seperti Kementerian UMKM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Intelijen Negara (BIN). Beberapa perwira yang ditugaskan antara lain Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono di Kementerian UMKM, Irjen Pol Yudhiawan di Kementerian Kesehatan, dan Irjen Pol Mohammad Iqbal di DPD RI.
Penempatan anggota Polri dalam jabatan di luar institusi ini kembali memunculkan perdebatan terkait ketimpangan aturan antara Polri dan TNI. Sejak reformasi 1998, pemisahan antara kedua institusi ini bertujuan untuk memastikan TNI fokus pada pertahanan negara, sementara Polri bertugas dalam bidang keamanan dan penegakan hukum.
Dalam hal penugasan di luar institusi, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur secara ketat bahwa prajurit aktif hanya bisa ditugaskan di beberapa lembaga tertentu, seperti Kementerian Pertahanan dan BIN. Aturan ini bertujuan menjaga netralitas militer dan menghindari dominasi di sektor sipil.
Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri awalnya mewajibkan anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi untuk mengundurkan diri atau pensiun. Namun, aturan ini dilonggarkan melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2013, yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara tanpa harus keluar dari dinas kepolisian.