PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Terkait aduan warga Kecamatan Suppa soal limbah industri dari pabrik rak telur milik PT. Cendana Putera Lestari (CPL) di Kecamatan Suppa, Komisi III DPRD Pinrang kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, (12/3) di ruang rapat Masseddi Ada, Kantor DPRD Pinrang.
Sebelumnya, DPRD telah mengagendakan kegiatan yang sama pada Kamis, 6 Maret 2024 lalu, namun tak satupun perwakilan PT. CPL yang hadir hingga akhirnya dijadwal ulang pada Rabu, 12 Maret 2024 yang juga dihadiri Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH).
RDP ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Pinrang, Supardi yang juga dihadiri anggota Komisi III lainnya, Kadis DPMPTSP, A Mirani, PLt Kadis Perkim LH, Samsumarlin, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta perwakilan PT CPL.
Ketua Komisi III DPRD, Supardi mengungkapkan, dari hasil kunjungan langsung ke lokasi, pihaknya menemukan beberapa hal yang mesti dibenahi dan ditindaklanjuti pihak PT CPL.
Supardi membeberkan, beberapa hal tersebut adalah adanya indikasi pencemaran lingkungan akibat limbah industri dari PT CPL. Selain itu, lanjutnya, kondisi tempat para pekerja juga perlu dibenahi termasuk masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), seperti asap yang tebal yang bisa saja berdampak buruk bagi pekerja.
“Gaji para pekerja juga harus disesuaikan dengan standar UMR/UMP Provinsi serta harus dilengkapi dengan BPJS ketenagakerjaan. Soal lainnya, adalah identitas perusahaan yang harus jelas,” ungkap Supardi.