Jaksa Tuntut Empat Tahun Penjara untuk Produsen Skincare Bermerkuri di Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 22 April 2025.

Mustadir dianggap bertanggung jawab memproduksi kosmetik berbahan merkuri yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mustadir Dg Sila selama empat tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan,” kata Jaksa Anita saat membacakan tuntutan. Selain itu, jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi mengatakan, tuntutan ini dilayangkan setelah jaksa menyatakan Mustadir terbukti melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena memproduksi dan mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Menurutnya, Mustadir dinilai abai terhadap standar keamanan dalam memasarkan dua produk andalannya yaitu FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing.

“Produk tersebut, menurut hasil uji laboratorium Balai Besar POM Makassar, positif mengandung merkuri, bahan yang dilarang dalam kosmetik oleh Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022,” terang Soetarmi.

Sementara itu, saksi ahli dari BPOM RI, Irda Rezkina Aziz, menyebut kedua produk itu tidak hanya melanggar aturan teknis, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Terancam Ambruk, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Pinrang Akui Bangunan Jembatan Bila Sudah Retak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sinergi LAN RI dan Pemkab Barru dalam Implementasi UU ASN

PEDOMANRAKAT, MAKASSAR - Pusjar SKMP LAN Makassar kembali menjadi pusat transfer ilmu kepemimpinan strategis. Pada Kamis, 20 November...

Morowali Jadi Pusat Manuver, TNI Tampilkan Kekuatan Gabungan Hadapi Ancaman SDA

PEDOMANRAKYAT, MOROWALI — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST...

Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Karbak Di Pasar Pacongkang

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Barang dan Jampu Aipda Rudi bersama Bintara...

Bupati Soppeng dan Kajari Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Bupati Soppeng H Suwardi Haseng SE bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sutta D Sitohang S.H...