Jaksa Tuntut Empat Tahun Penjara untuk Produsen Skincare Bermerkuri di Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 22 April 2025.

Mustadir dianggap bertanggung jawab memproduksi kosmetik berbahan merkuri yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mustadir Dg Sila selama empat tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan,” kata Jaksa Anita saat membacakan tuntutan. Selain itu, jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi mengatakan, tuntutan ini dilayangkan setelah jaksa menyatakan Mustadir terbukti melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena memproduksi dan mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Menurutnya, Mustadir dinilai abai terhadap standar keamanan dalam memasarkan dua produk andalannya yaitu FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing.

“Produk tersebut, menurut hasil uji laboratorium Balai Besar POM Makassar, positif mengandung merkuri, bahan yang dilarang dalam kosmetik oleh Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022,” terang Soetarmi.

Sementara itu, saksi ahli dari BPOM RI, Irda Rezkina Aziz, menyebut kedua produk itu tidak hanya melanggar aturan teknis, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  UU TNI Disahkan, Selama Kepresidenan Prabowo 4 Pucuk Pimpinan TNI Tetap Dijabat Pilihan Jokowi ?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

TNI Manunggal Bersama Rakyat: Koramil 1408-10/Pnk-Mgl Bersihkan Pasar Batua

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam semangat pengabdian kepada masyarakat, Koramil 1408-10/Panakukkang-Manggala melaksanakan kegiatan Karya Bakti pembersihan pasar pada Sabtu...

Jamuan Santap Malam: Aliyah Mustika Ilham dan Tokoh Penting Artha Graha Network Bahas Investasi

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri jamuan santap malam bersama sejumlah tokoh...

Konferensi Kerja PGRI Sulsel: Meningkatkan Kualitas Pendidikan melalui Peningkatan Kompetensi Guru

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) I Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Selatan tahun 2025...

Gubernur Sulsel Buka Konkerprov I PGRI Sulsel, Ketum PB PGRI Tegaskan Tunjangan Profesi Guru Tak Boleh Dihapus

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) I...