Wartawan yang Membayar Uji Kompetensi Idealnya Negara Beri Tunjangan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT – MAKASSAR. Dewan Pers (DP) Periode 2025-2028 diharapkan berani melakukan “otokritik” (instrospeksi) untuk perkembangan pers nasional yang lebih baik, menghilangkan sekat antarsesama pers dan melanjutkan program harmonisasi yang terhenti tanpa kejelasan.

Kebijaksanaan itu penting dalam menghadapi kondisi pers nasional yang “tidak baik-baik saja” dibuktikan dengan pemutusan hubungan kerja pada media mainstream (arus utama) yang sangat banyak, bergugurannya media serta munculnya fenomena media online yang terus tumbuh sebagai korporasi efisien, karena sumber daya manusianya sedikit, mengikuti perkembangan teknologi komunikasi kekinian dan tumbuh sebagai kekuatan baru dalam kancah pers nasional.

Hal itu merupakan kesimpulan diskusi kelompok Pemilik Media dan Pemimpin Redaksi berbagai media lintas konstituen di Sulawesi Selatan, yang dilakukan secara daring maupun luring dari Kafe Baca Makassar, Rabu, 14/05/2025.

Ketua Lembaga Forum Pimpinan Redaksi (LFPR) Sulsel yang juga Pimpinan Redaksi Phinisinews.com, Fred Kuen Daeng Narang mengharapkan, DP Periode 2025-2028 mampu menghilangkan “barrier” (sekat penghalang) antara Konstituen Dewan Pers dan Non Konstituen Dewan Pers serta menjadi pengayom dan pembina seluruh media pers dan wartawannya tanpa dibatasi sekat konstituen.

“Konstituen dan non konstituen itu adalah stigma perpecahan di kalangan pers, padahal keberadaan Dewan Pers itu adalah dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Artinya, konstituen DP dan non konstituen DP, semuanya adalah Pers Nasional, yang ‘sentuhannya’ harusnya sama,” ujar Fred yang juga Asesor Kompetensi Pers.

Pimred Bugis Pos, Arwan D. Awing menyatakan, idealnya Dewan Pers menjadi “rumah” untuk semua media dan wartawan, bukan seperti saat ini, terjadi eksklusivitas seakan konstituen DP lebih baik dari pada non konstituen. Padahal fakta lapangan tidak demikian, banyak juga penyalahgunaan kartu kompetensi DP di lapangan. Padahal kompetensi itu pembuktiannya adalah kinerja jurnalistik tanpa salah, bukan selembar kartu/sertifikat.

Baca juga :  PPDB SMP Makassar 2025, Dr. Syarif Ungkap Mekanisme Afirmasi, Prestasi dan Mutasi

Walau dia juga mengakui sertifikat kompetensi itu tetap dibutuhkan untuk administrasi dan persyaratan jabatan struktural di media. Di sinilah diskriminasi DP yang tidak memberi peluang non konstituen ikut sertifikasi wartawan (uji kompetensi wartawan).

Dia berharap harmonisasi Dewan Pers dan Lembaga Negara Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) segera dilanjutkan agar non konstituen DP memperoleh perlakuan yang sama sebagai pers nasional dalam hal sertifikasi kompetensi serta juga memperoleh sentuhan negara dalam hal pembiayaan sertifikasi tersebut layaknya konstituen DP.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jaksa Agung Apresiasi Mentan Amran dalam Sukseskan Program Jaksa Mandiri Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman...

Jaksa Agung: Jajaran Kejaksaan Wajib Dukung Mentan dalam Akselerasi Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa seluruh jajaran kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Tinggi...

Sambut Kajari Baru, Bupati Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Bupati Toraja Utara Frederik V. Palimbong, ST.MAK atas nama pemerintah daerah menggelar malam ramah...

Tangani Kasus Kematian Virendy, Polda Sulsel Masih Periksa Sejumlah Saksi dan Segera Gelar Perkara, Kuasa Hukum : Apakah Rektor Unhas Telah Diperiksa ?

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Laporan kedua kalinya yang dilayangkan pihak keluarga dalam mengungkap misteri kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw,...