Dua Pelaku Predator Anak Di Bawah Umur Diringkus Tim Resmob Polres Soppeng

Mahyuddin
Mahyuddin 220 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT,SOPPENG – Tim Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng dipimpin Aipda Jumaldi SE dalam satu hari berhasil meringkus dua pelaku yang diduga kuat sebagai predator tiga anak di bawah umur di dua tempat berbeda .

Tim Operasi Pekat Lipu 2025 Polres Soppeng Kamis 15 Mei 2025 sekitar pukul 16,50 meringkus lelaki berinitial E (31 tahun) di rumahnya di Pangempange Desa Marioriaja Kecamatan Marioriwawo. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/93/V/2025/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulsel tanggal 15 Mei 2025 pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yaitu Lel Ma dan Per.

Kejadiannya terjadi pada Sabtu 12 April 2025 sekitar pukul 14.00 di Desa Marioriaja Kecamatan Marioriwawo . Begitu orangtua korban mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polres Soppeng untuk pengusutan lebih lanjut .

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Lawan Putusan PN Makassar, PH Terdakwa Kasus Narkoba Ini Ajukan Banding
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!