PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Meski Kapolda Sulawesi Selatan telah menyeluarkan pernyataan tegas terkait pemberantasan parkir liar dan aksi premanisme debt collector yang merampas paksa kendaraan di jalan, insiden serupa kembali terjadi di Makassar.
Kali ini, aksi perampasan paksa kendaraan menimpa seorang wanita bernama Widi, dengan terduga pelaku adalah debt collector dari FIF Finance.
Irawati selaku orang tua Widi kepada wartawan, Minggu (25/5/2025) menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa anaknya pada 17 Mei 2025. Saat itu, Widi sedang berkendara di Jalan Metro Tanjung Bunga ketika empat orang tak dikenal menghampirinya.
Setelah menanyakan nama Widi, keempat orang tersebut mengaku dari FIF Finance dan menyatakan ingin membawa kendaraan karena tunggakan angsuran.
“Mereka kemudian mengatakan dari Pembiayaan FIF Finance dan ini kendaraan mau dibawa ke kantor karena menunggak angsuran keredit,” terang Irawati, menirukan penuturan anaknya.
Para debt collector tersebut kemudian merampas kunci kontak dari tangan Widi dan memaksanya menandatangani surat penyerahan kendaraan secara suka rela. Irawati menunjukkan surat tersebut, di mana ironisnya, nomor plat kendaraan yang tertera pada surat berbeda dengan nomor plat kendaraan miliknya.