PEDOMANRAKYAT, WAJO – Sulsel, Hari Raya Idul Adha adalah perayaan penting dalam agama Islam yang memperingati kesediaan Nabi Ibrahim untuk mengorbankan putranya, Nabi Ismail, sebagai wujud kepatuhan kepada Allah SWT. Namun, sebelum Nabi Ibrahim melaksanakan perintah tersebut, Allah menggantikan Nabi Ismail dengan seekor domba sebagai kurban.
Ustadz H. Hasan Basri, salah satu pembimbing ibadah haji dan umrah PT Darmawan Tour & Travel, menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan penyembelihan dan hewan yang sah untuk diqurbankan.
“Jenis hewan yang sah untuk diqurbankan diantaranya, unta yang berusia minimal 5 tahun, sapi atau kerbau minimal usia 2 tahun, kambing minimal usia 1 tahun, domba boleh berusia 6 bulan jika gemuk dan sehat.” jelasnya.
Pembagian daging hewan qurban dilakukan dengan membaginya menjadi tiga bagian, yaitu 1/3 untuk yang berqurban, 1/3 untuk kaum fakir miskin, dan 1/3 untuk disedekahkan kepada kerabat, tetangga, atau masyarakat umum.
“Daging qurban tidak boleh dijual, termasuk kulit, kepala, atau bagian lainnya,” tegasnya.
Hasan Basri juga menjelaskan bahwa hewan qurban harus memenuhi syarat syar’i, seperti sehat jasmani, tidak cacat, tidak kurus kering, tidak buta, pincang, atau sakit parah.
“Hewan cacat tidak sah untuk dijadikan qurban,” katanya, mengutip hadits Nabi SAW (HR Abu Daud dan An-Nasa’i)