Aktivitas Tambang Pasir dan Galian C di Bone Jadi Sorotan Publik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BONE – Aktivitas tambang pasir dan galian C di dua kecamatan di Kabupaten Bone, yakni Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana dan Desa Lea, Kecamatan Tellusiattinge, kini menjadi sorotan publik.

LSM Inakor Sulsel menilai praktik tambang tersebut tidak hanya merusak lingkungan secara masif, tetapi juga melanggar sejumlah regulasi hukum dan diduga dilakukan pembiaran oleh pemerintahan dari tingkat desa, kecamatan hingga aparat penegak hukum.

Hasil investigasi yang dilakukan LSM Inakor Sulsel pada 25 April 2025, menemukan aktivitas penambangan ini telah menyebabkan:

* Abrasi hebat yang merusak rumah warga, seperti yang terjadi di Desa Lea, di mana satu rumah warga bahkan nyaris roboh akibat erosi tanah di sekitarnya.
* Kerusakan permanen pada ekosistem sungai dan DAS (Daerah Aliran Sungai).
* Gangguan pada aliran air dan sumber mata air masyarakat, serta peningkatan risiko banjir dan longsor.
* Polusi debu dan suara, serta kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas kendaraan tambang.

Aktivitas tambang ini diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

* Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) yang melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

* UU No. 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan dokumen lingkungan hidup.

* UU No. 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang, jika kegiatan tambang dilakukan di luar zona tambang yang ditetapkan dalam RTRW.

* Dugaan pelanggaran terhadap PP No. 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait Amdal/UKL-UPL.

Ketua LSM Inakor menyinggung dugaan pembiaran yang dilakukan oknum aparat desa, kecamatan, dan aparat penegak hukum. Aktivitas tambang sudah berlangsung cukup lama tanpa hambatan berarti, bahkan dilakukan secara terang-terangan maupun diam-diam pada malam hari.

Baca juga :  Gerakkan Ekonomi Masyarakat, Pemkab Sinjai Gelar Gebyar UMKM

Praktik ini menunjukkan adanya pola main “kucing-kucingan” yang kuat dugaan telah diketahui oleh aparat, tetapi tidak ditindaklanjuti.

“Sudah ada rumah warga yang hampir ambruk, tetapi tidak ada tindakan dari pemerintah desa, kecamatan, maupun aparat penegak hukum. Ini patut dicurigai sebagai pembiaran yang disengaja,” ujar Asri, memberi keterangan melalui awak media sambungan selulernya (14/6/25).

Tindak Lanjut Penegakan Hukum

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PLT Kabid Sarana dan Prasarana Deli Serdang Diduga Langgar Aturan, Tunjuk Koordinator Penyuluh Tak Kompeten

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Praktik dugaan pelanggaran aturan dan UU tentang penyuluh pertanian kembali terkuak di Kabupaten Deli...

Dari Medan Hingga Padangsidimpuan, Rakyat Kecil Menolak Dirut Telkomsel

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Rencana kunjungan Dirut Telkomsel, Dian Siswarini, ke Sumatera Utara dalam rangka agenda internal perusahaan, justru...

Pelantikan PSMTI Kalbar: Membangun Sinergi untuk Kemajuan Masyarakat

PEDOMAN RAKYAT - KALIMANTAN BARAT. Pelantikan Pengurus Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kalimantan Barat (Kalbar) resmi digelar...

FKG UMI dan Komunitas Anak Pelangi Berkolaborasi untuk Kesehatan Gigi

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Fakultas Kedokteran Gigi Program Profesi Universitas Muslim Indonesia (FKG UMI) Makassar menunjukkan komitmennya dalam...