PEDOMANRAKYAT, WAJO — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menyelenggarakan Business Development Service (BDS) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pitumpanua ini diikuti oleh sekitar 50 pelaku UMKM setempat (Selasa, 1/7/2025).
Kegiatan BDS ini merupakan hasil kolaborasi antara DJP dan Pemerintah Kecamatan Pitumpanua sebagai bentuk upaya mendorong pertumbuhan UMKM sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan.
Business Development Service (BDS) adalah metode penyuluhan perpajakan yang dipadukan dengan pelatihan pengembangan usaha. Tujuan utama program ini adalah memberikan edukasi kepada pelaku UMKM agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sekaligus memiliki daya saing dalam mengembangkan bisnis mereka, terutama di era digital.
Acara dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Pitumpanua, Arriyanti Marzuki, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DJP atas inisiatif kegiatan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Banyak ilmu yang diperoleh peserta, mulai dari pemahaman tentang kewajiban perpajakan hingga strategi untuk mengembangkan usaha mereka dengan lebih baik,” ungkap Arriyanti.
Dalam kegiatan tersebut, Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Watampone menyampaikan materi terkait proses pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan pajak bagi wajib pajak UMKM, dengan pendekatan yang sederhana dan aplikatif.