PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pada salah satu bank milik negara di Makassar.
Keduanya berinisial AH dan ER, ditahan setelah penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan mereka dalam penyaluran kredit fiktif kepada ratusan nasabah tak layak selama periode November 2022 hingga Desember 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengungkapkan, tim penyidik telah memeriksa keduanya sebagai saksi sebelum gelar perkara dilakukan.
“Hasil gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel menunjukkan adanya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan AH dan ER sebagai tersangka,” kata Jabal dalam keterangannya kepada media, Kamis, 10 Juli 2025.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 58/P.4/Fd.2/07/2025 untuk AH dan 59/P.4/Fd.2/07/2025 untuk ER.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan sehat, keduanya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Makassar untuk masa penahanan awal selama 20 hari hingga 29 Juli 2025.
Modus yang digunakan para tersangka, kata Jabal, melibatkan calo yang menghimpun berkas pengajuan kredit dari 139 calon debitur.
Masalahnya, seluruh permohonan tersebut diduga direkayasa, dan para penerima kredit ternyata tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan perbankan.
“Permohonan kredit diperoleh dari pihak ketiga, bukan berasal dari calon nasabah secara langsung. Ini jelas pelanggaran serius,” ujarnya.
Akibat praktik ini, bank BUMN tersebut ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 6,56 miliar. Jumlah itu berasal dari kredit macet yang dicairkan kepada nasabah fiktif atau tidak layak.