Sengketa Lahan di Moncongloe: Budiman Soroti Penanganan Polsek yang Dinilai Tak Adil

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Penanganan kasus sengketa lahan di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kabupaten Maros, kembali menjadi perhatian publik. Budiman, selaku pelapor dan pemilik sah lahan, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang ditangani Polsek Moncongloe dan Polres Maros.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/7/2025) di sebuah kafe di Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar, Budiman menyampaikan langsung kegelisahan dan tekanan psikologis yang dialaminya selama kasus ini berjalan. Ia bahkan mengaku sempat menjalani perawatan medis akibat tekanan mental yang ia alami dalam menghadapi proses hukum yang dinilainya tidak berpihak pada korban.

Budiman melaporkan kasus dugaan perampasan dan pengrusakan lahan miliknya melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/III/2024/SPKT/Polsek Moncongloe/Polres Maros/Polda Sulsel. Perkembangan perkara tersebut terakhir tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/48/VI/Res.1.6/2024/Reskrim.

Namun, ironisnya, dari tujuh orang yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa tersebut, hanya satu orang berinisial A (Adam) yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, dalam proses gelar perkara yang dilaksanakan di Polres Maros, menurut Budiman, seluruh nama pelaku disebutkan dengan jelas, termasuk Angga, Zulkifli, Agung, Sirajuddin, Syahril, serta dua pelaku lainnya salah satunya bahkan tidak memiliki identitas yang jelas.

“Kami sangat keberatan. Semua nama itu muncul saat gelar perkara, tetapi hanya Adam yang dijerat pasal. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Bukti-bukti keterlibatan kolektif sangat jelas, kenapa hanya satu orang yang diproses?” ungkap Budiman dengan nada kecewa.

Ia juga menilai, aparat penegak hukum telah mengabaikan unsur pengrusakan yang sangat nyata di lokasi sengketa. Tindakan pemasangan patok secara paksa dan penutupan akses lahan yang dilakukan secara terang-terangan menurutnya masuk dalam kategori tindak pidana pengrusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP.

Baca juga :  Penyuluhan Gemar Membaca di TPA Al-Ikhlas Muhamnadiyah Galesong Utara

“Pasal 406 KUHP dan Pasal 55 tentang turut serta seharusnya diberlakukan. Ini bukan tindakan individu, tapi kelompok. Jika hukum benar ditegakkan, maka semua yang terlibat harusnya diproses,” tegasnya.

Budiman menuding penyidik di Polsek Moncongloe telah melakukan pembiaran, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya intervensi dalam proses penanganan perkara. Ia juga menyoroti proses gelar perkara khusus di Polres Maros yang menurutnya tidak berjalan transparan. Dalam forum tersebut, menurutnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dibacakan secara utuh, dan bukti rekaman video yang sudah diserahkan tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam penyidikan.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ratusan Warga Rantepao Ikut Bakti Sosial Pemeriksaan Kesehatan Gratis

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Di puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Kabupaten Toraja Utara, Koperasi Simpan Pinjam...

Gubernur Sulsel Serahkan  Bantuan pada Launching Kopdes Merah Putih di Takalar

PEDOMAN RAKYAT, TAKALAR.- Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye,.MM bersama Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menghadiri...

Pura-pura Belanja, Pria Makassar Gasak HP Kasir Minimarket di Maros

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Seorang pria berinisial IL, 28 tahun, warga Kota Makassar, harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia diringkus...

Siswa SMAN 24 dan 25 Makassar Jalani MPLS Bersama di Tengah Masa Transisi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Puluhan siswa baru dari SMAN 24 dan SMAN 25 Makassar memulai tahun ajaran baru mereka...