PEDOMAN RAKYAT,MAKASSAR.- Kementerian Agama Republik Indonesia menentukan persyaratan yang harus dimiliki oleh sebuah pondok pesantren, harus punya musholla atau mesjid, memiliki kiyai dan ada santrinya.
Bila perlu, pondok pesantren harus memiliki sebuah kegiatan khusus, seperti kajian kitab kuning yang diajarkan kepada para santrinya.
Ini perlu dipertegas
untuk menghindari pendirian pondok pesantren yang hanya ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah atau dana dari masyarakat.
Direktur Pesantren Ulul Albab Makassar, Drs.Muhammadong, M.Pd di hadapan segenap pengurus mengatakan, pihaknya telah membenani struktur kepengurusan, manajemen dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan pemerintah.