PEDOMANRAKYAT, MAROS – Ishadul Ketua Bidang Hukum dan HAM Koalisi Parlemen Jalanan Sulawesi Selatan tantang Kejari dan Kapolres Maros untuk segera menuntaskan dugaan korupsi kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Maros. Kasus demikian ini harus menjadi prioritas sebab yang berdampak langsung adalah masyarakat selaku pemegang hak atas tanah, namun program PTSL ini seringkali dikeluhkan oleh masyarakat dalam proses penerbitan oleh pejabat kelurahaan hingga desa selaku panitia.
Diketahui Kejaksaan Negeri dan Polres Maros tengah melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terkait dugaan kasus korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kejaksaan Negeri Maros dan Polres maros yang telah melakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi program PTSL Desa Jenetesa dan Kejaksaan Negeri Maros tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi program PTSL Kelurahan Soreang dan Kelurahan Leang-Leang yang sampai saat ini belum menemukan titik terang atas kasus tersebut.
Terhadap proses hukum dugaan korupsi program PTSL era mantan Lurah Leang-Leang atas nama Andi Marwati yang dinyatakan telah naik pada tahap penyidikan dapat disimpulkan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup yang artinya akan ada penetapan tersangka terhadap penyidikan kasus tersebut. Dengan kondisi demikian, adanya penyalagunaan kewenangan, pungli atau dugaan korupsi sangat berpotensi mewarnai program PTSL baik ditingkat kelurahan maupun desa maka dari itu aparat penegak hukum sudah seharusnya menjerat agar adanya efek jerah terhadap pelaku agar nantinya program demikian ini tidak lagi menjadi mainan terhadap panitia penyelenggara program PTSL terkhusus di Kabupaten Maros.