PEDOMANRAKYAT, WAJO – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tempe berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal atau celengan masjid yang terjadi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Tempe. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 21.30 WITA.
Kedua pelaku masing-masing LP (39), warga Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Provinsi Jawa Barat, dan IC (23), warga Desa Lagori, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone.
Dalam hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di sejumlah masjid, di antaranya, Masjid An-Nur Darmawan di Jalan Lembu, Masjid Lapesongko Selatan di Jalan Andi Toppo, dan Masjid Jannatun Naim Ammessangeng.