PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Pemkab Pinrang akhirnya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 44,26 persen. Meskipun belum tertuang dalam Peraturan Daerah, namun pengkajiannya sementara digodok. Setidaknya, Pemkab berupaya melakukan penyesuaian nilai obyek pajak yang berlaku sekarang ini dengan mengacu pada Perda Pinrang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKPD) Pinrang, Harumin sebagaimana yang dilansir di media, Rabu (20/8) mengungkapkan, Pemkab Pinrang juga melakukan penyesuaian terhadap nilai obyek pajak, terutama pada Zona Nilai Tanah (ZNT). Sebab, kenaikan PBB-P2 ini tidak semua untuk jenis objek tanah. Tidak semua harus naik, ada yang tetap dan ada juga yang harus naik.
Obyek tanah persawahan misalnya, beber Harumin. PBB-P2nya sebelumnya hanya Rp 71 ribu per hektare per tahun, sekarang naik menjadi Rp 140 ribu per hektarenya.
Harumin menilai, pajak sawah sebesar Rp 71 ribu per hektare pertahun itu rendah sekali dan sudah berlangsung sekitar 20 tahun dan belum pernah dilakukan penyesuaian pajak. Karena itu, katanya, sudah perlu diupdate, dilakukan penyesuaian pajak. Selain menyesuaikan harga yang berlaku sekarang ini, juga akan membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Harumin, target penerimaan di sektor Pajak PBB-P2 di Pinrang Tahun 2025 ini sebesar Rp 14,9 miliar lebih, naik dibanding pencapaian tahun sebelumnya sebesar Rp 10,3 miliar lebih. Sedangkan pada posisi Agustus sekarang, jumlahnya baru mencapai Rp 8,3 miliar lebih.
Sebelumnya, Pemkab Pinrang telah melaksanakan Rakor terkait optimalisasi penerimaan PBB-P2 yang berlangsung di ruang rapat Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pinrang, yang dipimpin langsung Sekda Pinrang, Andi Calo Kerrang, Selasa (19/8) lalu.
Menurut Sekda Calo, langkah optimalisasi harus segera dilakukan agar target penerimaan dapat tercapai. Apalagi kini telah memasuki bulan Agustus.