PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA — Terlapor dalam kasus dugaan perusakan fasilitas SMP PGRI Marinding, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, tidak memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resor Tana Toraja. Ia beralasan sakit. Kasus ini diduga terkait sengketa lahan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tana Toraja, Inspektur Satu Arlinansius Allolayuk, mengatakan pemanggilan terhadap terlapor dijadwalkan pada Senin, 25 Agustus 2025 lalu. Namun, hingga pemeriksaan digelar, yang bersangkutan tak kunjung datang.
“Dia dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit,” ujar Arlin kepada media ini via seluler, Rabu, 27 Agustus 2025.
Arlin memastikan, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua pada pekan ini. Menurut dia, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. “Lebih dari sepuluh orang saksi juga sudah kami periksa,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP–PGRI) yang diterima Polres Tana Toraja beberapa waktu lalu.