PEDOMAN RAKYAT.CO.ID.SIDRAP–Pemkab Sidrap terima kunjungan tim studi komparatif Pemkab Sinjai, Rabu 30 Maret 2022 di kantor bupati.
Studi komparatif terkait penyusunan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perhitungan, Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.
Hadir, Kabag Hukum Sidrap, Andi Kaimal, Kabag Kesra, Patriadi, Ketua Baznas Sidrap, H. Mustari Sede, dan Komisioner Baznas Sidrap, Madaling. Turut pula para pejabat fungsional pada Bagian Hukum Setda Sidrap.
“Kedatangan kami ingin mendapatkan masukan dan saran terkait penyusunan peraturan Bupati Kabupaten Sinjai tentang Pengelolaan Zakat,” ujar Ketua Tim yang juga Kabag Hukum, Ruslan. Dahlan.
Andi Kaimal menyampaikan, regulasi yang telah ditetapkan Pemkab Sidrap, merupakan pelaksanaan teknis dari Perda Kabupaten Sidrap Nomor 9 Tahun 2012.
”Awalnya kita menghadapi tantangan di lapangan, karena masyarakat belum melihat kehadiran Baznas di tengah-tengah masyarakat. Tapi seiring perjalanan waktu, Baznas Sidrap mampu hadir dengan program-program dan inovasi menyentuh masyarakat dan sangat berperan membantu masyarakat yang memenuhi kriteria mustahik,” ungkap Kabag Hukum A. Kaimal..