PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Mantan karyawan PT Hadji Kalla, Muhammad Fadli, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar, Jumat, 12 September 2025. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus/PHI/2025/PN Mks.
“Barusan kami selaku kuasa hukum dari Tim Hukum Pembela Pekerja, dengan 14 pengacara di dalamnya, mendaftarkan gugatan PHI terkait perselisihan hak karyawan yang di PHK sepihak oleh PT Hadji Kalla tanpa prosedur hukum,” kata penasihat hukum Fadli, Mulyarman, SH, usai pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Makassar.
Menurut Mulyarman, langkah hukum ini ditempuh karena sengketa ketenagakerjaan tak kunjung selesai lewat perundingan bipartit maupun mediasi tripartit.
PHI, kata dia, merupakan jalur khusus untuk menangani perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta sengketa antarserikat pekerja.
“Klien kami menggugat perselisihan hak akibat PHK sepihak. Gugatan ini adalah langkah konkret untuk penyelesaian,” ujarnya.
Fadli sebelumnya mengajukan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar. Hasilnya, Disnaker menerbitkan Anjuran Nomor 500.15.152/2165/Disnaker/VII/2025 tertanggal 7 Juli 2025.