Kapolrestabes: Pelaku Penjarahan ATM di DPRD Makassar Bukan Demonstran

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Makassar terus bertambah. Hingga saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mencatat sedikitnya 53 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menjelaskan, dari total 53 tersangka tersebut, sebanyak 43 orang merupakan orang dewasa, sementara 11 lainnya masih berstatus anak-anak.

“Ya, sampai dengan saat ini sudah ada penambahan jumlah tersangka. Jadi total keseluruhan tersangka berjumlah 53 orang. Dari jumlah itu, 43 dewasa dan 11 anak-anak,” ujar Didik, Selasa (16/9/2025) di ruang aula Polrestabes Makassar.

Ia merinci, para tersangka terlibat dalam sejumlah tindak pidana dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Kasus penganiayaan terhadap driver ojek online misalnya, telah menetapkan tiga tersangka dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Selain itu, kepolisian juga menangani kasus perusakan dan pembakaran pos polisi. Dua pos polisi dilaporkan hangus dibakar, dengan empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk dugaan penghasutan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seorang pelaku telah diamankan.

Kasus lain yang cukup menonjol yakni pencurian mesin ATM Bank Sulselbar. Dari penyidikan terbaru, tercatat ada 10 tersangka yang terlibat. “Seluruhnya masih dalam proses penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” tambah Didik.

Terkait penanganan anak di bawah umur, Polda Sulsel menegaskan tetap memberikan perlakuan khusus sesuai ketentuan hukum. Dari 11 anak-anak yang ditetapkan sebagai tersangka, empat diantaranya dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar, lima orang di Dinas Sosial, sementara dua lainnya dikembalikan ke orang tua masing-masing.

Adapun untuk kasus perusakan fasilitas publik, polisi mencatat 14 tersangka di lokasi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Sulsel, dua tersangka perusakan kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, serta 18 tersangka dalam peristiwa perusakan sekaligus pembakaran kantor DPRD Kota Makassar.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Anggota DPRD Morowali Utara Ke DPRD Bone Belajar Penggunaan Dana PEN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kajati Sulsel Sebut Pelantikan Pejabat Baru Momentum Perkuat Integritas dan Reformasi Kelembagaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan, pelantikan pejabat baru...

PSR XXII GPIB di Makassar Berakhir, Pendeta Nitis Putrasana Harsono, M.Th Terpilih Ketua Umum FMS GPIB Periode 2025-2030

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam Persidangan Sinode Raya (PSR) XXII Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) yang berlangsung...

Hingga Akhir November, Partai Masyumi Hadir di Tiap Kecamatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Rapat Pengurus DPD Partai Masyumi Kota Makassar, Jumat (31/10/2025), berlangsung di Kompleks Kuliner, Mesjid Baiturrahman,...

Kerja Keras Berbuah Hasil, GSI Sulsel Sumbang Tiga Medali di Tingkat Nasional

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sulsel, Muhammad Nurkusuma, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan kontingen Gala Siswa...