PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Langkah Kementerian Pertanian (Kementan) menggugat Tempo melalui jalur perdata menjadi sorotan publik. Bukan sekadar sengketa antara lembaga/pejabat publik dan media, gugatan ini mencerminkan upaya menegakkan prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dan beretika serta menjaga Marwah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kepala Biro Hukum Kementan, Indra Zakaria Rayusman menuturkan kronologinya. Pada 16 Mei 2025, ungkap dia, Tempo mengunggah poster danmotion graphic berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” pada akun resmi Tempo di platform X dan Instagram.
Produk visual itu dibuat untuk mempromosikan artikel berjudul “Risiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah” di tempo.co.
‘’Namun artikel tersebut tidak memuat informasi fakta yang mendukung pernyataan negatif dalam judul poster/motion graphic,’’ kata Indra dalam pernyataan yang diterima Selasa (16/9/2025).
Artikel tersebut berada di balik paywall sehingga pengakses yang bukan pelanggan tempo.co, tidak dapat melakukan verifikasi isi poster/motion graphic. Tak heran jika di kolom komentar unggahan tersebut bermunculan komentar negatif.
Menurut Indra, Sebagian bernada kebencian terhadap Kementan dan Menteri Pertanian, tanpa ada moderasi dari pihak Tempo.
Kementan memilih mengadukan anomali dalam kualitas jurnalisme Tempo ini ke Dewan Pers—sebuah langkah yang menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian sengketa pers secara profesional dan sesuai mekanisme yang diakui.
Setelah melakukan kajian, Dewan Pers menyatakan poster/infographic Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers dalam putusan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) nomor 3/PPR-DP/VI/2025 telah memutuskan Tempo dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik Pasal 1 karena tidak akurat dan melebih-lebihkan dan Pasal 3 karena mencampur adukkan fakta dan opini yang menghakimi.
Sehingga, Dewan Pers memberikan rekomendasi agar (a) Tempo mengubah poster dan motion graphic, (b) Tempo wajib memoderasi komentar atau bahkan mengunci unggahan di media sosial, (c) Tempo wajib memuat catatan di poster dan motion graphic yang sudah diperbaiki disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca.