Jejak Darah di Kampus Merah: Presisi yang Tersandera Atas Kematian Virendy Mahasiswa Fakultas Teknik Unhas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh: Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL
Direktur LKBH Makassar,
Advokat dan Konsultan Hukum, Ketua API (Advokat Pengadaan Indonesia)

Di sebuah ruang kuliah yang mestinya berisi gema ilmu dan persaudaraan, justru terhampar kabar duka. Virendy, mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas), tak pernah pulang dari kegiatan yang disebut pembinaan.

Seorang anak muda, yang semestinya tumbuh menjadi insinyur bangsa, justru tumbang di tanah kampus yang konon menjunjung tinggi intelektualitas.

Ayahnya, dengan map lusuh berisi dokumen hukum, kini menapak lorong-lorong keadilan yang dingin. Dari ruang sidik hingga ruang sidang, ia terus mengetuk pintu.

Baginya, keadilan bukan sekadar kata dalam pidato, melainkan nyawa anaknya yang telah direnggut. Namun di hadapannya, presisi Polri yang digembar-gemborkan justru tampak seperti bayangan senja: indah di layar, rapuh ketika disentuh.

“Jangan hanya mahasiswa pelaksana yang diseret. Mereka hanya bidak kecil. Di atas mereka ada pemberi izin, ada pejabat kampus yang menutup mata,” ucap sang ayah lirih, sembari menggenggam SP2HP yang tak membawa kabar baru.

Pengadilan Negeri Maros telah memberi vonis. Dua mahasiswa dipenjara karena kelalaian. Tetapi publik tahu, keadilan tak boleh berhenti di sana. Apakah rektor dan dekan yang memberi restu kegiatan bebas dari tanggung jawab? Apakah kampus boleh mencuci tangan, membiarkan mahasiswa menanggung seluruh beban dosa?

Dalam SP2HP Polda Sulsel tertanggal 29 Juli 2025, tertulis kalimat yang membeku: “Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi serta akan melakukan gelar perkara apabila penyelidikan dinyatakan lengkap.” Kata-kata yang seolah mengulur waktu, padahal luka keluarga korban makin menganga.

Jejak Hukum yang Terlupakan

Hukum kita sudah jelas. Pasal 359 KUHP menjerat siapa saja yang lalai hingga nyawa melayang. Kelalaian bukan hanya soal tangan yang menampar atau kaki yang menendang, melainkan juga kelalaian pejabat yang membiarkan kegiatan tanpa pengawasan.

Baca juga :  Pangdam XIV/Hsn : Semakin Tinggi Jabatan Semakin Besar Beban Tugas

Literatur hukum mengajarkan asas culpa in vigilando (kelalaian mengawasi) dan culpa in eligendo (kelalaian menunjuk). Kedua asas ini menegaskan bahwa pejabat universitas yang lalai tidak dapat berlindung di balik toga akademik.

Dalam Yurisprudensi MA No. 1554 K/Pid/1991, hakim menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat melekat pada mereka yang membiarkan perbuatan terjadi di bawah kewenangannya. Bahkan Putusan PN Sleman No. 26/Pid.B/2013 menghukum pejabat sekolah karena lalai mengawasi kegiatan ekstrakurikuler yang berujung kematian.

Seperti ditulis dalam Jurnal Hukum & Pembangunan UI (2019):
“Pertanggungjawaban pidana institusi pendidikan bukan sekadar fiksi hukum. Ia nyata ketika pejabat universitas membiarkan praktik berbahaya berulang dalam ruang yang mestinya steril dari kekerasan.”

Keadilan dalam Cermin Internasional

Kasus Virendy tidak hanya soal hukum nasional. Dunia pun memiliki standar:

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Faisal Syarif Usung Desain Baru Pembelajaran Mendalam di SLB

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Deretan tebing karst dan udara sejuk Bantimurung, Kabupaten Maros, menjadi latar pertemuan puluhan guru dan...

Kejati Sulsel Setop Penuntutan Pencurian Tabung Gas, Pelaku Dikenai Sanksi Sosial

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghentikan penuntutan perkara pencurian tabung gas di Kabupaten Bone melalui mekanisme...

Kafilah Dunia Berdatangan, Wajo Jadi Panggung Kitab Kuning Internasional

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Satu per satu delegasi dari berbagai negara mulai berdatangan di Sulawesi Selatan untuk mengikuti Musabaqah...

Jaga Kamtibmas, Polres Soppemg Gelar Patroli Gabungan  

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Dalam upaya terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat(Kamtibmas), Polres Soppeng menggelar patroli gabungan piket fungsi...