PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding.
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka pada Rabu, 1 Oktober 2025. Selain pidana penjara, Annar diwajibkan membayar denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menghukum Annar delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan. Atas perbedaan itu, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan banding.
“Kami menilai hukuman lima tahun terlalu ringan dan tidak sebanding dengan dampak perbuatan terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi.
Ia menyebut sikap banding itu sebagai bentuk komitmen lembaganya menjaga integritas penegakan hukum.
Dalam dakwaan primair, ungkap Soetarmi, jaksa menjerat Annar dengan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Namun menurutnya, majelis hakim hanya menyatakan Annar terbukti bersalah melanggar pasal subsidiair, yakni Pasal 37 ayat (2) undang-undang yang sama.