PEDOMANRAKYAT, RIAU – Dua pria berinisial RMN (25) dan AMCS (31) berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Riau karena diduga terlibat dalam peredaran 298 gram narkotika jenis sabu, Senin (22/9/2015) lalu.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira kepada media Minggu (5/10/2025) menjelaskan, penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita, usai mendapatkan informasi terkait barang haram ini.
“Berdasarkan penyelidikan tim, diketahui sebuah mobil yang mengangkut sabu sedang berada di Tol Bangkinang. Tim langsung melakukan pengejaran hingga gerbang tol XIII Koto Kampar, dan dilakukan penangkapan,” terang Kombes Putu.
Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam mobil travel yang ditumpangi RMN, ditemukan sabu yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam di dalam laci mobil.
“RMN mengakui sabu tersebut akan dibawa ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui,” lanjutnya.