Berkas TPPU Sulfikar Dikembalikan, Jaksa Temukan Cacat Prosedur di Polda Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama pengusaha Sulfikar kembali berbelok arah.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel setelah menemukan cacat prosedur dalam administrasi penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan hasil penelitian jaksa menunjukkan berkas perkara belum memenuhi syarat formil untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Berkas perkara TPPU atas nama Sulfikar tertanggal 6 Oktober 2025 tidak dapat diinput dalam sistem Case Management System (CMS) karena tanggal berkas mendahului Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Soetarmi di kantornya, Rabu, 15 Oktober 2025.

Menurutnya, jaksa menemukan kejanggalan tanggal antara dua dokumen penting itu. Berdasarkan hasil penelitian, SPDP baru dikirim penyidik pada 7 Oktober 2025, sementara berkas perkara yang diterima kejaksaan bertanggal 2 Oktober 2025.

“Seharusnya SPDP dikirim lebih dulu sebelum berkas perkara diserahkan. Karena tidak sesuai ketentuan hukum acara, kami kembalikan untuk diperbaiki,” kata Soetarmi.

Ia menuturkan, langkah itu merujuk pada ketentuan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mewajibkan penyidik mengirimkan SPDP kepada kejaksaan segera setelah memulai penyidikan.

Lanjut Soetarmi, kekeliruan administratif tersebut, menurut Kejati Sulsel, bisa memengaruhi keabsahan proses hukum selanjutnya.

Soetarmi merinci, kasus ini bermula dari laporan seorang bernama Jimmi, yang menuding Sulfikar dan rekannya, Hamsul HS, menggelapkan dana kerja sama bisnis.

Laporan itu, ucapnya, bergulir menjadi perkara pidana penggelapan, hingga keduanya dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar lewat putusan Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks pada 27 Juli 2022.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kajari Selayar Tampil Sebagai Pemateri di Forum Gelar Penguasaan Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bersama Lintas Sektor, PLN Sinjai Lakukan Pemangkasan Pohon di Area Pasar Sentral

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Upaya penataan kawasan Pasar Sentral Sinjai terus dilakukan. Pada Rabu (15/10/2025), petugas gabungan dari PLN Unit...

Anggota DPRD Parepare Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Sapi

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE — Kejaksaan Negeri Parepare menetapkan HM, anggota DPRD Kota Parepare periode 2019–2024, sebagai tersangka dugaan korupsi...

Aliyah Mustika Ilham dan Ilham Arief Sirajuddin Kenang Sosok Almarhum Andi Chaerul Andi Tau yang Penuh Pengabdian

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam suasana haru, Aliyah Mustika Ilham bersama Ilham Arief Sirajuddin, Kamis, 16/10/2025 melayat ke rumah...

FGD Bedah Tuntas Penetapan Upah Minimum Sumut 2026, Penetapan Upah Tahun 2026 Bisa Diterima Semua Pihak

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Pemerintah saat ini sedang mengkaji penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Apapun hasil penetapan...