Berkas TPPU Sulfikar Dikembalikan, Jaksa Temukan Cacat Prosedur di Polda Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama pengusaha Sulfikar kembali berbelok arah.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel setelah menemukan cacat prosedur dalam administrasi penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan hasil penelitian jaksa menunjukkan berkas perkara belum memenuhi syarat formil untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Berkas perkara TPPU atas nama Sulfikar tertanggal 6 Oktober 2025 tidak dapat diinput dalam sistem Case Management System (CMS) karena tanggal berkas mendahului Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Soetarmi di kantornya, Rabu, 15 Oktober 2025.

Menurutnya, jaksa menemukan kejanggalan tanggal antara dua dokumen penting itu. Berdasarkan hasil penelitian, SPDP baru dikirim penyidik pada 7 Oktober 2025, sementara berkas perkara yang diterima kejaksaan bertanggal 2 Oktober 2025.

“Seharusnya SPDP dikirim lebih dulu sebelum berkas perkara diserahkan. Karena tidak sesuai ketentuan hukum acara, kami kembalikan untuk diperbaiki,” kata Soetarmi.

Ia menuturkan, langkah itu merujuk pada ketentuan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mewajibkan penyidik mengirimkan SPDP kepada kejaksaan segera setelah memulai penyidikan.

Lanjut Soetarmi, kekeliruan administratif tersebut, menurut Kejati Sulsel, bisa memengaruhi keabsahan proses hukum selanjutnya.

Soetarmi merinci, kasus ini bermula dari laporan seorang bernama Jimmi, yang menuding Sulfikar dan rekannya, Hamsul HS, menggelapkan dana kerja sama bisnis.

Laporan itu, ucapnya, bergulir menjadi perkara pidana penggelapan, hingga keduanya dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar lewat putusan Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks pada 27 Juli 2022.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Peringatan HAN, Pelajar Sinjai Torehkan Prestasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pejabat Sinjai Tampil ala Chef di Lomba Masak Nasi Goreng

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Dharma Wanita Persatuan (DWP) Ke-26, digelar lomba masak...

Longsor Tutup Akses Jalan Utama Menuju 4 Desa di Kecamatan Tabulahan, Ekonomi Warga Terancam Lumpuh

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa,Sulbar pada sabtu (29/11/2025) malam memicu longsor di...

HUT Reserse Polri Ke-78, Sat Reskrim Polres Maros Gelar Bakti Sosial untuk Korban Puting Beliung

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan bakti sosial dalam rangka...

Kejuaraan Soft Tennis Nasional 2025 Resmi Dibuka, Makassar Unjuk Diri sebagai Pusat Pembinaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Ketua Umum Pengurus Pusat PESTI Indonesia, Brigjen Pol M. Awal Chairuddin, S.I.K., MH, menegaskan, Kejuaraan...