PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Pemerintah saat ini sedang mengkaji penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Apapun hasil penetapan UMP nantinya Sumut harus kondusif.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Sumut, Ir Anggiat Pasaribu di sela-sela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bedah Tuntas Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2006, Rabu (15/10/2025) sore di Le Polonia Hotel and Convention.
“Kita berharap agar penetapan upah bisa diterima semua pihak baik pekerja, pengusaha dan pemerintah. Harapan kami apabila regulasi penetapan upah yang akan dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja bisa terlaksana dengan baik di Sumut tidak mengakibatkan perbedaan yang sangat timpang antara pekerja dan pengusaha,” jelas Anggiat.
Hadir dalam FGD tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Ir Yuliani Siregar, MAP, Dir Intelkam Polda Sumut, Kombes Pol Decky Hendarsono, dan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya. Juga para narasumber diantaranya, Pengamat Buruh, Hawari, SH, MH, Pakar Hukum Ketenagakerjaan yang juga Wadek I Fakultas Hukum USU, Dr Agusmidah, SH, MH, Sekretaris Eksekutif DPP Apindo Sumut, Bambang Hermanto, SH, MH dan Ketua DPD KSPSI, CP Nainggolan,SE,MAP.
Dikatakan Anggiat yang juga Ketua Panitia dalam FGD ini, para pekerja melalui serikat pekerja (SP) dan serikat buruh (SB) berharap kenaikan upah pada tahun 2026 berada di angka 8,5 persen sampai 10,5 persen. Namun, dari sisi pengusaha agaknya angka ini sedikit memberatkan.
“Perbedaan pandangan inilah yang kita bahas di FGD ini. Karena perbedaan itukan hal yang lumrah. Harapan kami apabila kenaikan upah tidak sesuai keinginan buruh negara harus hadir dan bisa mengintervensi stabilitas harga kebutuhan pokok agar tidak naik. Apabila upah yang diterima cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari, kebutuhan pokok tidak naik tidak masalah,” ucapnya.