PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan nomor 1162/Pid.B/2025/PN.Mks yang melibatkan terdakwa Rusdianto alias Ferry, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (20 Oktober 2025). Kasus ini menimpa korban Tanti Rudjito alias Tanti binti Rudjito dan Rudjito alias Jito bin Delio Sudaryo.
Sidang yang berlangsung di Ruang Ali Said, S.H., dihadiri langsung oleh terdakwa Rusdianto yang tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah, serta dua saksi korban, Tanti Rudjito dan Rudjito.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan suasana ruang sidang cukup tegang. Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johariani, S.H., serta kuasa hukum terdakwa hadir dalam ruang persidangan sebelum akhirnya ketua majelis hakim membuka sidang.
Namun, sidang yang sedianya akan menghadirkan keterangan saksi tersebut ditunda, karena salah satu hakim anggota berhalangan hadir akibat sakit.
“Untuk sidang hari ini kita tunda karena salah satu hakim anggota tidak bisa hadir. Sidang akan dilanjutkan minggu depan,” Ujar Ketua Majelis Hakim di hadapan para pihak.
Kasus penganiayaan ini sebelumnya mencuri perhatian publik setelah beredar kabar bahwa korban Tanti mengalami luka dan trauma akibat dugaan pemukulan oleh terdakwa. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan pihak keluarga korban berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya.
Meski sidang urung dilanjutkan, dukungan moral untuk Tanti Rudjito terus mengalir. Puluhan mahasiswa, aktivis sosial, dan rekan media tampak hadir di halaman PN Makassar sebagai bentuk solidaritas terhadap korban kekerasan perempuan tersebut.