Ketua Dewan Pers Prof Komarudin: Tempo Harus Meminta Maaf ke Mentan Amran

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa Dewan Pers siap melanjutkan penyelesaian sengketa jurnalistik antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Tempo secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dewan Pers optimis masalah ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Prof. Komaruddin dalam pernyataannya, Rabu (19/11/2025).

Penegasan ini disampaikan setelah Dewan Pers menyimpulkan bahwa Tempo telah terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang ditandatangani Prof. Komarudin Hidayat selaku ketua, dan diperkuat oleh putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tanggal 17 November 2025. Putusan tersebut mengembalikan penyelesaian sengketa kepada mekanisme Dewan Pers sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam PPR tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa poster dan motion graphic “Poles-poles Beras Busuk” yang dipublikasikan Tempo melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yaitu informasi harus disampaikan secara akurat, tidak melebih-lebihkan, dan sesuai fakta (Pasal 1), serta melarang pencampuran fakta dan opini yang bersifat menghakimi (Pasal 3).

Hasil sidang pleno Dewan Pers pada 17 Juni 2025 menegaskan bahwa konten visual Tempo terbukti tidak akurat, berlebihan, serta memicu persepsi publik yang salah. Karenanya, Dewan Pers dalam rekomendasinya mewajibkan Tempo untuk Memperbaiki judul poster dan motion graphic dalam waktu 2×24 jam, mencantumkan catatan resmi bahwa konten awal melanggar Kode Etik Jurnalistik, dan disertai permintaan maaf kepada Pengadu (Kementan) dan masyarakat pembaca (khususnya 160 juta petani, red).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kesbangpol Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba, Bupati Lutra Pelajar Rusak Masa Depan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...