PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara (Halut) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Halmahera Utara. Seorang pria berinisial JY (31) alias Jul diamankan pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIT, di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru menuturkan
pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang menguasai atau memiliki narkotika gol 1 jenis shabu di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara.
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Sudomo Latani, SH langsung bergerak menuju TKP di Desa Gosoma.
Kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Halut melakukan pemantauan di sekitar lokasi sesuai informasi dari masyarakat tersebut. Sekitar pukul 15.30 WIT Tim Opsnal langsung bergerak menuju ke tempat tersebut, dan mendapati ada seorang laki-laki yang sedang duduk di samping kantor PDAM di Desa Gosoma yang berinisial JY (31) alias Jul.
Tim langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan badan dan menemukan 1 (satu) saset kecil di dalam tas samping warna coklat dan 1 (satu) saset kecil Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok Esse warna hijau dan di samping tempat duduk, kemudian Tim Opsnal langsung mengamankan terduga pelaku dan membawa ke Mapolres Halut untuk dimintai keterangan.

