PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Seksi Pelayanan Rutan Makassar, Angga Satrya, mewakili Kepala Rutan, menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran menghadapi pemberlakuan KUHP baru saat membuka kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Rutan Makassar, Selasa (2/12/2025). Kegiatan tersebut membahas secara rinci perubahan regulasi yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026.
Dalam sambutannya, Angga mengingatkan, perubahan KUHP merupakan bagian dari transformasi hukum nasional dan harus dipahami secara menyeluruh oleh petugas maupun warga binaan.
“Forum ini bukan sekadar mendengar penjelasan, tetapi ruang belajar agar setiap perubahan mampu diterjemahkan dengan tepat dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” ujarnya.
Katanya, sosialisasi ini menghadirkan Penyuluh Hukum Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel bersama Penyuluh Hukum Kemenkumham Kanwil Sulsel. Pemateri memaparkan sejumlah pokok perubahan, antara lain :
– Penyesuaian kategori tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana
– Pembaruan rumusan ancaman pidana serta alternatif pemidanaan
– Pelibatan keluarga pelaku maupun korban dalam penyelesaian perkara
– Perluasan penerapan Restorative Justice

