PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Badan Pemeriksa Keuangan menyelenggarakan Entry Meeting Pemeriksaan Tahun 2025 bersama Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) LAN Makassar di Ruang Siagian, Rabu, 3 Desember 2025.
Kegiatan ini menandai dimulainya Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu berupa Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2025 pada Lembaga Administrasi Negara, dengan fokus utama pada pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Forum ini berfungsi sebagai mekanisme penyelarasan persepsi awal, penguatan pemahaman ruang lingkup, serta penegasan peran masing-masing pihak dalam mendukung kelancaran pemeriksaan.
Pemeriksaan dirancang untuk memastikan bahwa pengelolaan PNBP telah sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku, mulai dari ketentuan tingkat undang-undang hingga kebijakan teknis dan standar operasional prosedur di tingkat
satuan kerja, sekaligus meminimalkan potensi duplikasi pengujian pada pemeriksaan laporan keuangan berikutnya.
Ketua Tim Pemeriksaan BPK RI, Roend Eko Prastyoningroom, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan dukungan langsung terhadap pemeriksaan keuangan tahun 2025, khususnya pada aspek PNBP.
“Pemeriksaan ini merupakan dukungan atas pemeriksaan lapangan keuangan tahun 2025, dengan sasaran utama menilai kepatuhan pengelolaan PNBP terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami mengharapkan pada saat pemeriksaan
laporan keuangan dilaksanakan, aspek PNBP telah dinyatakan tertib dan tuntas sehingga pengujian dapat difokuskan pada area belanja. Pendekatan ini memastikan efektivitas, konsistensi, dan efisiensi dalam pelaksanaan pemeriksaan,” ujar Roend Eko Prastyoningroom, Ketua Tim Pemeriksaan BPK RI.
Ia juga menekankan fungsi pemeriksaan sebagai instrumen kontrol objektif yang mendorong peningkatan kualitas tata kelola, bukan sekadar aktivitas penilaian administratif.
Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan Kode Etik BPK.
Ruang lingkup mencakup penilaian atas kepatuhan terhadap regulasi, kesesuaian implementasi kebijakan internal dengan hierarki peraturan di atasnya, serta validasi atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.

