PEDOMANRAKYAT, PINRANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) yang berasal dari pengungkapan sejumlah perkara pidana yang dtangani Kejari dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti ini digelar di Halaman Kantor Kejari Pinrang, yang dihadiri langsung Kepala Kejari Pinrang, Sinrang, Bupati Irwan Hamid, DPRD dan sejumlah perwakilan Forkopimda lainnya, Selasa (16/12).
Dari total perkara itu, 32 kasus merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan total barang bukti narkoba seberat 3,8 kilogram, ditambah barang bukti dari 11 perkara pidana lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dimasak dan diblender yang secara bersamaan dilakukan oleh Kajari, Bupati, perwakilan DPRD, Polres dan TNI.
Kajari Sinrang mengatakan, pengungkapan sejumlah kasus perkara pidana ini berkat sinergi dan kolaborasi yang terjalin baik antara APH dan Pemerintah Kabupaten Pinrang.

