PEDOMANRAKYAT, WAJO – Kejaksaan Negeri Wajo terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan (murbei) tahun anggaran 2022 di Desa Pakkanna, Kecamatan Tanasitolo.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur yang terkait langsung dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Wajo, Sudarmanto, menyampaikan bahwa jumlah saksi yang telah dimintai keterangan mencapai 62 orang, termasuk pejabat teknis dan pengelola kegiatan. Hal tersebut disampaikan saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Kamis (18/12/2025).
“Untuk pemeriksaan kasus murbei ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 62 saksi, termasuk PPTK, PPK, serta semua pihak yang terkait. Perkara ini masih akan berkembang karena masih banyak alat bukti yang kami butuhkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik telah menemukan berbagai alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan alat bukti fisik maupun alat bukti dalam bentuk digital. Ini menjadi dasar bagi kami untuk terus mengembangkan perkara ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sudarmanto mengungkapkan bahwa agenda pemeriksaan lanjutan telah dijadwalkan dalam waktu dekat.

