PEDOMANRAKYAT, BONE – Dunia jurnalistik kembali menjadi sorotan menyusul mencuatnya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum yang mengaku sebagai wartawati. Seorang perempuan berinisial RS, diketahui bernama Rosna (dalam sejumlah laporan juga disebut Lisda), yang berdomisili di Sulawesi Utara, diduga kerap menyalahgunakan profesi wartawan untuk menekan instansi pemerintah dan pelaku usaha di wilayah Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban, RS diduga mempublikasikan pemberitaan bernada negatif dan menyudutkan tanpa melalui proses konfirmasi dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Setelah berita tersebut tayang, pihak yang diberitakan kemudian dihubungi dan diminta sejumlah uang dengan dalih agar pemberitaan dihentikan, tidak dilanjutkan, atau diturunkan.
Sumber-sumber tersebut menyebutkan, nominal yang diminta bervariasi dengan kisaran minimal Rp 5.000.000 per berita. Bahkan, dalam beberapa kasus, korban mengaku telah dimintai uang sebelum berita diterbitkan, lalu kembali dimintai dana tambahan setelah berita dipublikasikan.
RS diketahui mengaku sebagai Kepala Biro salah satu media online bernama ReportaseIndonesianews. Saat dikonfirmasi, Mas Yadi, Pimpinan Redaksi ReportaseIndonesianews, membenarkan bahwa Rosna pernah tercatat sebagai Kepala Biro. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh RS tersebut berada di luar sepengetahuan redaksi.
“Benar yang bersangkutan tercatat sebagai Kepala Biro, tetapi perbuatan yang diduga dilakukan itu tidak pernah kami ketahui. Jika terbukti, tentu akan kami tindak dan beri teguran,” ujar Mas Yadi.
Situasi semakin rumit ketika muncul sosok lain bernama Lisda yang menghubungi sejumlah pihak dan mengaku sebagai pimpinan ReportaseIndonesia. Klaim tersebut langsung dibantah keras oleh Mas Yadi.
“Kami tidak mengenal nama tersebut sebagai bagian dari struktur redaksi kami. Yang bersangkutan bukan wartawan kami dan tidak memiliki jabatan apa pun di media ini,” tegasnya.
Mas Yadi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri dugaan pencatutan nama media serta mengambil langkah tegas jika ditemukan pihak-pihak yang mengatasnamakan medianya secara tidak sah.

