RS Pratama Mangkrak: Ketika Etika Kebijakan Bertemu Tanggung Jawab Hukum Negara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA BARAT – Mangkraknya pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama yang dipindahkan dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat, menempatkan persoalan ini tidak lagi semata pada ranah kebijakan publik.

Ia telah memasuki wilayah hukum administrasi negara dan berpotensi menyentuh hukum pidana. Dalam negara hukum, setiap kebijakan yang menggunakan anggaran publik tunduk pada prinsip legalitas dan akuntabilitas, bukan sekadar pertimbangan politis atau teknis.

Dari sudut pandang hukum administrasi negara, proyek RS Pratama merupakan keputusan dan tindakan pemerintahan (bestuursdaad) yang harus memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB): kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, akuntabilitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang.

Ketika proyek tersebut mangkrak tanpa kejelasan, yang dipindahkan tanpa penjelasan terbuka mengenai status anggaran dan aset negara, patut dipertanyakan apakah asas-asas tersebut telah dijalankan.

Pemindahan proyek tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum atas kegagalan sebelumnya. Pemerintah daerah wajib menjelaskan dasar hukum pemindahan, hasil evaluasi teknis, serta mekanisme penyelamatan aset yang telah dibangun. Tanpa itu, kebijakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai tindakan administrasi yang cacat prosedur dan substansi, yang secara hukum dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, kegagalan proyek yang menelan anggaran negara juga membuka ruang penilaian hukum pidana, khususnya jika ditemukan unsur kelalaian berat, pelanggaran kontrak yang disengaja, atau penyalahgunaan kewenangan. Dalam hukum pidana, kerugian negara tidak harus selalu dibuktikan melalui niat jahat (mens rea) yang eksplisit; kelalaian yang mengakibatkan kerugian dan hilangnya manfaat publik pun dapat menjadi objek penegakan hukum.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Melawan Saat Ditangkap, Satgas Madago Raya Tindak Tegas 1 DPO Teroris MIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati Piet Hein Babua Resmikan PLTD Kumo dan Nyalakan Listrik Desa

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Kebutuhan akan penerangan listrik menjadi salah satu yang diharapkan masyarakat di pedesaan. Dan ini...

Bupati Halut Piet Hein Babua Resmi Buka Musorkab KONI Halmahera Utara Ke VI Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Musyawarah Olahraga Kabupaten Halmahera Utara (Halut) KONI ke V tahun 2025 yang digelar di...

Bersama Unsur Forkopimda, Bupati Piet Hein Babua Ikut Car Free Day yang Digelar KORMI Halut

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Car Free Day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan oleh KORMI (Komite Olah...

PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menuntaskan finalisasi draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),...