PEDOMANRAKYAT, WAJO – Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Aula Sandi Mapolres Wajo, Senin (29/12/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Wajo.
Pemusnahan barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Wajo AKBP Rosid Ridho, S.I.K., dan dihadiri Wakapolres Wajo, Kasat Res Narkoba Polres Wajo, perwakilan Laboratorium Forensik Polda Sulsel, Kejaksaan, unsur pengawas internal Polres Wajo, Dinas Kesehatan, perwakilan lembaga bantuan hukum, unsur LSM, serta personel Sat Res Narkoba Polres Wajo.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara melalui mekanisme restorative justice sejak tahun 2021 hingga 2025, serta perkara yang dinyatakan tidak cukup bukti. Adapun barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu dengan total berat netto lebih dari sepuluh gram, obat-obatan terlarang seperti ekstasi, tramadol, dan obat daftar G, serta sejumlah alat yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.

