PEDOMANRAKYAT, WAJO – Angka perceraian di Kabupaten Wajo semakin mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 1.006 perkara perceraian, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 880 perkara.
Data resmi tersebut bersumber dari Pengadilan Agama Sengkang melalui layanan e-Court dan e-Litigasi. Informasi ini disampaikan oleh Staf Pengadilan Agama Kabupaten Wajo, Husran, S.H. Berdasarkan catatan statistik, terjadi kenaikan 126 perkara atau sekitar 14,32 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Fenomena lain yang turut menjadi sorotan adalah dominasi gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri. Pada tahun 2024, tercatat 706 perkara cerai gugat diajukan istri, sementara 174 perkara diajukan oleh suami melalui cerai talak. Hal tersebut berlanjut di tahun 2025, dengan 820 gugatan cerai berasal dari istri dan 186 perkara diajukan oleh suami.
Lonjakan perkara perceraian ini dinilai sebagai alarm sosial yang perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, hingga lembaga sosial. Tanpa langkah preventif yang nyata, seperti penguatan ketahanan keluarga, edukasi pranikah, serta pendampingan pasca-nikah, angka perceraian dikhawatirkan akan terus meningkat pada tahun-tahun mendatang.
Drs. ABD Pakih, S.H., K.H., Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, mengatakan bahwa, perceraian secara hukum terbagi menjadi dua jenis, yakni cerai gugat yang diajukan oleh istri dan cerai talak yang diajukan oleh suami.

