PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Perasaan senang dan bahagia menyelimuti suasana hati para Penyuluh Pertanian Kabupaten Luwu Utara. Bagaimana tidak! Status Penyuluh Pertanian kini resmi menjadi bagian dari Pegawai Kementerian Pertanian (Kementan), terhitung Januari 2026.
Status baru Penyuluh Pertanian ini merupakan angin segar bagi dunia pertanian Indonesia karena telah terjadi transformasi besar-besaran dalam struktur birokrasi pada sektor Pertanian. Di mana pemerintah resmi menetapkan Penyuluh Pertanian di bawah naungan Kementan.
Sebelumnya, Penyuluh Pertanian ini berada di bawah naungan pemerintah daerah, yang menjadi bagian integral dari struktur organisasi pemerintah daerah yang melekat erat pada instansi teknis Dinas Pertanian, dan bertanggung jawab memajukan sektor pertanian di daerah.
Langkah strategis ini diambil untuk memastikan keselarasan program ketahanan pangan nasional dari tingkat pusat hingga ke unit terkecil di desa-desa. Dengan adanya pengalihan status penyuluh pertanian lapangan dari daerah ke pusat, maka penyuluh pertanian dituntut lebih optimal dalam bekerja untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
Perubahan status ini mendapat tanggapan positif dari seluruh penyuluh pertanian di Kabupaten Luwu Utara. Beberapa penyuluh pertanian terlihat mengungkapkan kebahagiaannya pada media sosial. Platform media sosial menjadi tempat terbaik menumpahkan bahagianya.

