Oleh: Dr. Ir. Oswar Mungkasa, MURP (Praktisi kebijakan publik)
RENCANA pemerintah untuk mengembangkan skema family office segera memunculkan beragam tanggapan. Sebagian melihatnya sebagai langkah maju untuk meningkatkan daya tarik Indonesia dalam persaingan memperebutkan modal global. Sebagian lainnya menanggapinya dengan hati-hati, bahkan ragu. Perdebatan itu dapat dipahami. Namun di balik berbagai pandangan yang berkembang, terdapat pertanyaan yang lebih penting daripada sekadar setuju atau tidak setuju terhadap keberadaan family office di Indonesia.
Pertanyaan tersebut adalah apakah Indonesia telah memiliki lingkungan yang memungkinkan perangkat semacam itu memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan.
Secara sederhana, family office merupakan lembaga yang mengelola kekayaan keluarga dalam jumlah besar dengan haluan jangka panjang. Berbeda dengan penanaman modal yang berhaluan keuntungan jangka pendek, pengelolaan kekayaan semacam ini umumnya mempertimbangkan keberlanjutan aset lintas generasi. Karena itu, banyak negara berusaha menarik kehadirannya sebagai bagian dari strategi memperkuat sektor keuangan dan investasi.
Dari sudut pandang pemerintah, ketertarikan terhadap skema ini bukanlah sesuatu yang sulit dipahami. Indonesia membutuhkan pembiayaan yang sangat besar untuk mendukung berbagai agenda pembangunan. Infrastruktur, transisi energi, industrialisasi, pengembangan kawasan perkotaan, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia memerlukan sumber modal yang beragam. Dalam situasi tersebut, setiap peluang untuk memperluas basis investasi tentu layak dipertimbangkan.
Namun sejarah pembangunan menunjukkan bahwa keberhasilan tidak selalu ditentukan oleh kemampuan menghadirkan modal. Sering kali yang lebih menentukan adalah kemampuan mengarahkan modal tersebut agar menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas. Tidak sedikit negara berhasil menarik modal dalam jumlah besar tanpa memperoleh dampak pembangunan yang sebanding. Sebaliknya, terdapat negara yang mampu memanfaatkan arus modal secara lebih efektif karena memiliki arah kebijakan yang jelas dan kapasitas kelembagaan yang memadai.
Karena itu, diskusi mengenai family office sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan berapa besar aset yang dapat masuk ke Indonesia. Pertanyaan yang lebih berkesesuaian adalah untuk tujuan apa aset tersebut hadir dan bagaimana keterhubungannya dengan kebutuhan pembangunan nasional.
Kehati-hatian yang muncul di ruang publik sebagian besar berangkat dari pertimbangan tersebut. Keraguan yang berkembang bukan semata-mata ditujukan pada konsep family office, melainkan pada konteks tempat kebijakan itu akan dijalankan. Berbagai kasus korupsi yang terus berulang, perubahan regulasi yang kadang sulit diperkirakan, serta pengalaman panjang menghadapi persoalan tata kelola membuat sebagian masyarakat memilih bersikap hati-hati terhadap setiap kebijakan yang melibatkan pengelolaan modal dalam skala besar.
Sikap seperti itu tidak seharusnya dipandang sebagai hambatan bagi penanaman modal. Justru dalam banyak keadaan, tuntutan akan keterbukaan dan pertanggungjawaban merupakan syarat agar penanaman modal dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan. Keberadaan aturan yang jelas, pengawasan yang efektif, serta kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab atas suatu keputusan bukan hanya penting bagi masyarakat, tetapi juga bagi pelaku ekonomi itu sendiri.
Pada titik inilah pengalaman berbagai negara menjadi menarik untuk diperhatikan. Banyak pusat pengelolaan kekayaan dunia sering dipandang berhasil karena menawarkan berbagai fasilitas fiskal. Padahal insentif hanyalah bagian kecil dari keseluruhan ekosistem yang mereka bangun. Daya tariknya bukan semata-mata tarif pajak atau kemudahan administratif, melainkan reputasi yang terbentuk melalui konsistensi kebijakan selama bertahun-tahun.

